Undang-Undang Farmasi

Kasus

Gunung api Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tercatat tiga kali erupsi berturut-turut sejak 2 Desember 2022 hingga dini hari, Minggu (4/12/2022). Pada erupsi tersebut, Gunung Semeru memuntahkan abu setinggi kurang lebih 1.500 meter di atas puncak. Berdasarkan laporan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa. Sabtu malam, Gunung Semeru masih tertutupi kabut disertai hujan intensitas sedang dan aktivitas awan panas guguran yang masih terus berlangsung.

Bencana menimbulkan dampak terhadap menurunnya kualitas hidup penduduk, termasuk kesehatan. Salah satu permasalahan yang dihadapi setelah terjadi bencana adalah pelayanan kesehatan. Bencana letusan gunung berapi, dapat berdampak pada korban meninggal, korban cedera berat yang memerlukan perawatan intensif, dan peningkatan risiko penyakit menular yang membutuhkan suplai perbekalan kefarmasian. Namun sayangnya hingga saat ini, peran organisasi profesi tenaga kefarmasian di Indonesia dalam penanggulangan bencana masih terbatas.

Pada kondisi tersebut, dokter dan bidan sebagai tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat sekitar membutuhkan perbekalan kefarmasian dengan membeli di Apotek sekitar Lumajang. Bidan membutuhkan obat-obatan sebagai berikut : 2 box Parasetamol 500 mg, 3 box Amoxicillin tab 500 mg, 2 box Salbutamol 2 mg tablet, 200 tablet Fe, 10 botol Antasida Doen, 10 ampul injeksi oksitosin, dan 30 botol alkohol 70%. Sedangkan dokter yang bertugas membutuhkan obat-obatan sebagai berikut : 1 box Halloperidol 1,5 mg, 10 Ampul Lidocain 2%, 10 flash Ringer Lactat, 20 box Ibuprofen dan 2 box Diapet tab yang ditebus.

Rumusan Masalah

  1. Apa permasalahan yang terjadi pada kasus dan bagaimana keputusan apoteker terhadap masalah tersebut?

  2. Apa dampak dari pelanggaran atau kesalahan penyerahan obat bagi tenaga kesehatan dan masyarakat?

  3. Bagaimana ketentuan penyerahan obat kepada tenaga kesehatan (meliputi syarat, alur, dan obat apa saja yang dapat diberikan)? (disesuaikan dengan bencana alam)

  4. Bagaimana langkah pencegahan agar obat yang diberikan sesuai dengan alur yang ada di ketentuan perundangan?

  5. Bagaimana etika dan cara penyampaian kepada tenaga kesehatan apabila obat tidak dapat diberikan?

Pembahasan

 Permasalahan Kasus dan Keputusan Apoteker

Dokter dan bidan sebagai tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat sekitar area bencana membutuhkan perbekalan kefarmasian dengan membeli di Apotek sekitar Lumajang. Pada kasus, tidak dijelaskan lebih lanjut apakah bidan melampirkan surat pesanan kebutuhan obat atau dokter melampirkan surat permintaan tertulis pada saat datang ke apotek. Berdasarkan PerBPOM Nomor 24 tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, penyerahan obat kepada bidan praktik mandiri harus berdasarkan surat pesanan kebutuhan obat dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang ditandatangani oleh Bidan yang bersangkutan dan dalam jumlah terbatas, yaitu hanya yang diperlukan untuk pelayanan antenatal, persalinan normal, penatalaksanaan bayi baru lahir, nifas, keluarga berencana, dan penanganan awal kasus kedaruratan kebidanan dan bayi baru lahir. Sedangkan penyerahan obat kepada dokter harus berdasarkan surat permintaan tertulis dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Dokter dan dalam jumlah yang terbatas sesuai peruntukan. Sedangkan obat-obat yang dapat diserahkan ke dokter dan bidan selanjutnya dijelaskan pada poin 3.3.3 Obat yang Dapat Diberikan oleh Apoteker ke Tenaga Kesehatan Lain. 

Pada kasus, disebutkan bahwa bidan membutuhkan 2 box Parasetamol 500 mg, 3 box Amoxicillin tab 500 mg, 2 box Salbutamol 2 mg tablet, 200 tablet Fe, 10 botol Antasida Doen, 10 ampul injeksi oksitosin, dan 30 botol alkohol 70%. Sedangkan dokter yang bertugas membutuhkan obat-obatan sebagai berikut : 1 box Haloperidol 1,5 mg, 10 Ampul Lidocaine 2%, 10 flash Ringer Lactate, 20 box Ibuprofen dan 2 box Diapet tab. Dalam hal ini apoteker harus menanyakan dan memeriksa kelengkapan/keabsahan surat pesanan kebutuhan dari bidan dan surat permintaan tertulis dari dokter. Apabila setelah dilakukan skrining, surat tersebut sudah lengkap, sah, dan obat-obat yang diminta sesuai dengan ketentuan, maka obat dapat diserahkan. Berdasarkan Obat-obat yang dapat diserahkan kepada bidan yaitu 2 box Paracetamol 500 mg, 3 box Amoxicillin tab 500 mg, 200 tablet Fe, 10 botol Antasida Doen, 10 ampul injeksi oksitosin, dan 30 botol alkohol 70%. Obat-obat yang dapat diserahkan ke dokter yaitu 10 Ampul Lidokain 2%, 10 flash Ringer Lactate, dan 20 box Ibuprofen, dan 2 box Diapet tab. 

Bidan:

Obat

Keputusan dan Alasan

2 box Parasetamol 500 mg

Diberikan karena termasuk obat bebas

3 box Amoxicillin tab 500 mg, 2 box salbutamol 2 mg tablet

Diberikan karena termasuk daftar obat yang harus tersedia saat bencana (Kepmenkes RI, 2011)

200 tablet Fe, 10 ampul injeksi oksitosin, 20 botol alkohol 70%

Diberikan karena termasuk obat yang dapat diberikan ke bidan (Permenkes, 2017)


Dokter:

Obat

Keputusan dan Alasan

1 box Haloperidol 1,5 mg

Tidak diberikan karena termasuk obat keras dan bukan obat darurat

10 ampul lidokain 2%, 10 flash ringer laktat

Diberikan karena obat yang dapat diberikan ke dokter (Kepmenkes RI, 2021)

20 box ibuprofen dan 2 box Diapet tab

Diberikan karena termasuk obat bebas terbatas dan obat tradisional/herbal


3.3.2 Dampak dari Pelanggaran atau Kesalahan Penyerahan Obat

  1. Masyarakat

  1. Meningkatkan potensi penggunaan obat yang tidak rasional yang dapat menyebabkan pemborosan biaya, resistensi obat, tidak tercapainya tujuan terapi dan peningkatan efek samping (Masrifany & Sari, 2021). 

  2. Tidak adanya KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) obat oleh tenaga kefarmasian dapat meningkatkan resiko kesalahan dalam penggunaan obat dan menurunkan angka kesembuhan pasien dari penyakit (Soraya et al., 2022).

  3. Dapat mengakibatkan kerusakan iatrogenik yang merupakan kondisi kesehatan atau penyakit yang diakibatkan adanya kesalahan dalam pengobatan  (Nurjanah & Gozali, 2021)

  4. Meningkatkan risiko morbiditas yang parah, meningkatnya length of stay (LOS) di rumah sakit, memperlama kesembuhan pasien, pemeriksaan dan pengobatan yang tidak perlu, dan kematian (Nurjanah & Gozali, 2021).

  1. Tenaga Kesehatan

  1. Menyebabkan apotek bertanggung jawab secara hukum dan diharuskan mengganti kerugian yang ditimbulkan pada konsumen, baik kerugian materiil (seperti  biaya  perawatan  medis  tambahan,  kerugian finansial,  atau  kehilangan  pendapatan)  dan  non-materiil  (seperti  penderitaan  fisik  atau emosional). (Novianti & Kholab, 2023). 

  2. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (a) Teguran lisan, (b) Peringatan tertulis; (c) Denda administratif.

  3. Penyerahan jumlah sediaan farmasi yang melebihi kebutuhan atau  overstock berpotensi menyebabkan obat menjadi kadaluarsa karena tidak digunakan dalam jangka panjang (Yurdiansyah & Andriani, 2023).

  4. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan akibat dari dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat mulai dari kecacatan hingga kematian  (Nurjanah & Gozali, 2021). 


3.3.3 Ketentuan Penyerahan Obat Kepada Tenaga Kesehatan

3.3.3.1 Syarat

  1. Terjadi kekosongan dan kelangkaan stok

Berdasarkan PerBPOM No. 24 Tahun 2021, apoteker dapat melakukan penyerahan obat kepada tenaga kesehatan lain apabila terjadi kelangkaan stok di fasilitas distribusi dan kekosongan stok di fasilitas pelayanan kefarmasian. Kelangkaan stok dibuktikan dari surat keterangan dari BPOM setempat atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan kelangkaan stok yang terjadi di jalur distribusi Kabupaten/Kota tersebut.

  1. Terdapat surat pesanan kebutuhan obat

Penyerahan obat kepada bidan wajib disertai surat pesanan kebutuhan obat (Lampiran 1) dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan. Obat yang diserahkan digunakan untuk keperluan pelayanan antenatal, persalinan normal, penatalaksanaan bayi baru lahir, nifas, keluarga berencana, dan penanganan awal kasus kedaruratan kebidanan dan bayi baru lahir. 

  1. Terdapat surat permintaan obat

Penyerahan obat kepada dokter dapat dilakukan berdasarkan surat permintaan tertulis (Formulir 2) yang ditandatangani oleh Dokter dan dalam jumlah yang terbatas sesuai peruntukan.  


3.3.3.2 Alur Penyerahan Obat Kepada Tenaga Kesehatan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 059/MENKES/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Penanggulangan Bencana, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan sewaktu kejadian bencana dilaksanakan melewati tahap-tahap berikut ini. 

  1. Pos Kesehatan langsung meminta obat kepada Puskesmas terdekat (Formulir 2). 

  2. Obat yang tersedia di Pustu dan Puskesmas langsung dimanfaatkan untuk melayani korban bencana. Bila terjadi kekurangan minta tambahan ke Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (Formulir 3).

  3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan obat dan perbekalan kesehatan untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani korban bencana, baik itu Puskesmas, RSU, RS Lapangan, fasilitas pelayanan kesehatan TNI-Polri maupun swasta. 

  4. Bila persediaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengalami kekurangan dapat segera meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kementerian Kesehatan (Formulir 4).

  5. Bila persediaan obat di Dinas Kesehatan Provinsi mengalami kekurangan dapat segera meminta kepada Kementerian Kesehatan c.q Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Formulir 5).

  6. Dalam keadaan tertentu pos kesehatan/pustu/puskesmas di daerah bencana dapat meminta obat dan perbekalan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Gambar 3.1 Formulir 2 (Kemenkes RI, 2011)

Gambar 3.2 Formulir 3 (Kemenkes RI, 2011)

Gambar 3.3 Formulir 4 (Kemenkes RI, 2011)

Gambar 3.4 Formulir 5 (Kemenkes RI, 2011)


Di bawah ini digambarkan alur permintaan dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan pada saat terjadi bencana. 

Diagram 1. Permintaan dan Pendistribusian

Terkait pendistribusian obat dari kabupaten/kota ke puskesmas, RSU, RS Lapangan, fasilitas pelayanan kesehatan TNI-POLRI, serta fasilitas pelayanan kesehatan swasta, obat dan perbekalan kesehatan di dinas kesehatan kabupaten/kota disalurkan kepada unit pelayanan kesehatan sesuai permintaan dengan menggunakan form permintaan obat dan perbekalan kesehatan yang dilampiri jumlah korban/pengungsi yang dilayani serta data jenis penyakit. Obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas disalurkan kepada pos kesehatan maupun pustu sesuai permintaan dengan menggunakan form permintaan obat yang dilampiri jumlah korban/pengungsi yang dilayani serta data jenis penyakit (Kemenkes RI, 2011).


3.3.3.3 Obat yang Dapat Diberikan oleh Apoteker ke Tenaga Kesehatan Lain

  1. Bidan

Obat yang dapat diberikan kepada bidan apabila telah menyerahkan surat pesanan kebutuhan obat dan bahan habis pakai (Lampiran I) adalah kontrasepsi oral, kontrasepsi suntik, kontrasepsi implan, kontrasepsi AKDR, kondom, obat kegawatdaruratan, dan bahan habis pakai. Rincian obat-obatan terlampir pada Gambar 3.5.

Gambar 3.5 Obat yang Dapat Diberikan Ke Bidan

(Permenkes Nomor 28 Tahun 2017)

  1. Dokter

Obat yang dapat diserahkan ke dokter wajib sesuai dengan Daftar Obat Keadaan Darurat Medis yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/263/2018. Obat tersebut digunakan untuk menangani pasien dengan keadaan darurat medis di tempat praktik mandiri dan klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Obat dapat diperoleh ketika menyerahkan surat permintaan obat dari dokter kepada apotek (Lampiran 2). Daftar obat terlampir pada Gambar 3.6.

Gambar 3.6 Obat yang Dapat Diberikan Ke Dokter

(KepMenKes Nomor HK.01.07/MENKES/4799/2021)

  1. Pada keadaan bencana, obat dapat diberikan ke pos kesehatan dan pustu yang memiliki tenaga medis. Obat yang diberikan tidak hanya obat simptomatik, namun juga antibiotik dan obat suntik. Daftar obat terlampir pada Gambar 3.7. 

Gambar 3.7 Obat yang Dapat Diberikan ke Pos Kesehatan dan Pustu Saat Bencana

(KepMenKes Nomor 059/MENKES/SK/I/2011)

3.3.4 Langkah Pencegahan Agar Obat yang Diberikan Sesuai Ketentuan Perundangan

Menurut Thamaria (2016), apoteker sebagai pihak pertama yang menyerahkan obat kepada tenaga kesehatan lain berperan besar dalam upaya pencegahan agar penyerahan obat sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh apoteker antara lain sebagai berikut.

  1. Melakukan skrining pada semua resep, surat permintaan tertulis, atau surat pesanan kebutuhan yang masuk ke apotek untuk mencegah kesalahan pemesanan atau penyerahan obat

  2. Melakukan asesmen kepada pemesan/pembeli obat untuk mengetahui tujuan dan urgensi pembelian obat agar tidak terjadi penyalahgunaan obat

  3. Memberi informasi terkait obat-obatan yang dibeli kepada pembeli obat, terutama untuk obat-obatan yang memerlukan cara penggunaan/penyimpanan khusus

  4. Memberi edukasi kepada tenaga kesehatan lain terkait alur, syarat, dan ketentuan pemesanan obat-obatan

  5. Membuat dan mematuhi SOP dan kode etik profesi, dalam kasus ini terutama terkait dengan pelayanan dan penyerahan obat


3.3.5 Etika dan Cara Penyampaian Apabila Obat Tidak Dapat Diberikan

  1. Memberikan pengertian dengan sikap bijaksana, sopan, dan menggunakan bahasa yang baik agar tidak menyinggung tenaga kesehatan lain.

  2. Menyampaikan informasi tentang kebijakan pembatasan jumlah pembelian obat atau alur pemesanan obat sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

  3. Memberitahukan langkah pemesanan obat yang tepat untuk kondisi penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

(Anto & Bubun, 2023).


Daftar Pustaka

Anto, S., & Bubun, J. (2023). GAMBARAN PENERAPAN PERILAKU ETIK PERAWAT SESAMA SEJAWAT DI RUANG ICU RUMAH SAKIT LABUANG BAJI. NURSING UPDATE: Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan P-ISSN: 2085-5931 e-ISSN: 2623-2871, 14(2), 148-158.

BPOM. (2021). Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: BPOM.

Faradilla, M., 2018. Peran Tenaga Kefarmasian dalam Penanggulangan Bencana Role of Pharmacist in Disaster Management. Pharmaceutical Sciences and Research, 5(1), p.3.

Kemenkes RI. 2011. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 059/MENKES/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Penanggulangan Bencana. Jakarta: Departemen Kesehatan RI

Kemenkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. 

Kemenkes. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Jakarta: Kemenkes

Masrifany, G. V., & Sari, D. P. (2021). Penggunaan Obat Rasional di Jawa Timur. SNHRP, 50-53.

NURJANAH, F., & GOZALI, D. (2021). REVIEW ARTIKEL: KESALAHAN PENGOBATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN. Farmaka, 19(3), 79-86.

Novianti, N., & Kholib, A. (2023). Tanggung Jawab Apotek Dalam Kasus Kesalahan Penyerahan Obat. JUSTISI, 9(3), 344-354.

Pratiwi, T. F. (2012). Kualitas hidup penderita kanker. Developmental and Clinical Psychology, 1(1).

Prayoga, M. D. (2019). Definisi Dan Fungsi Dari Organisasi Profesi. Journal of Chemical Information and Modeling, 1-11.

Saptadi, G., & Djamal, H. (2012). Kajian Model Desa Tangguh Bencana Dalam Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Bersama BPDB DI Yogyakarta. Jurnal Dialog dan Penanggulangan Bencana, 3(2), 55-67.

Setiyarini, L.D., Prameswari, D.A., Luisa, R., Panggono, S.M., Choiri, A.A., Fithriyah, N., Alodia, A., Yaqin, I.N.A., Putri, G.A.M.S., Najla, F. and Nikmah, A.I., 2020. Pengetahuan Dan Peran Apoteker Tentang Disaster Management. Jurnal Farmasi Komunitas, 6(1), p.30.

Soraya, N.N., Wandira, E., Andika, N.A., Salsabilla, N.B., Santoso, A.P.A. and Wardani, T.S., 2022. Tingkat Kepuasan Pasien terhadap Pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Obat oleh Tenaga Kefarmasian di Apotek Nogosari Farma. Jurnal Farmasi dan Kesehatan Indonesia, 2(1), pp.28-35.

Thamaria, N. 2016. Ilmu Prilaku dan Etika Farmasi. Jakarta : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Yurdiansyah, A. and Andriani, H., 2023. Gambaran Penyimpanan dan Distribusi Obat Di Gudang Farmasi Rs Hl Manambai Abdul Kadir. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(3), pp.2050-2057.

Komentar

Postingan Populer